Search
this site:
Tapi, bagaimana hukumnya makan lebah? Maksudnya, makan tubuh lebah, makan
badan fisiknya. Atau diperluas lagi, makan larva lebah. (Larva = anak-anak
lebah yang masih kecil, tubuhnya berwarna putih, bentuknya seperti belatung,
tinggal dalam lokus-lokus rumah lebah). Nah, bagaimana hukumnya makan lebah
itu?
Pertimbangan Mengharamkan Lebah
Menurut penelitian laboratorium, seperti ditunjukkan dalam acara di atas,
dalam tubuh lebah terdapat banyak zat-zat yang bermanfaat bagi kesehatan, baik
untuk stamina maupun tujuan penyembuhan penyakit. Pendek kata, menurut uji
laboratorium, tubuh lebah mengandung zat-zat yang berguna bagi tubuh.
Lebah selain diambil madunya, juga bermanfaat untuk penyerbukan tanaman,
bahkan sengatan-nya bisa dipakai untuk terapi refleksi. Hal ini semakin
menunjukkan Keagungan Allah dengan karunia-Nya yang banyak pada hewan kecil
bernama lebah itu. Alhamdulillah.
Menurut Prof. Ali Mustafa Ya’qub, yang juga duduk sebagai anggota Komisi
Fatwa MUI itu, memakan tubuh lebah (bukan madunya, rumahnya,
atau polen-nya) hukumnya haram. Harus dicatat juga, dalam
acara di atas, Prof. Mustafa Ya’qub berpendapat sendirian, tidak disertai
pembanding lainnya.
Alasan beliau mengharamkan, kurang-lebih:
(1) Lebah memberi manfaat kepada manusia, yaitu menghasilkan madu. Kata
beliau, sesuatu yang memberi manfaat, tidak boleh dibunuh atau haram.
(2) Membunuh hewan yang bermanfaat bagi kehidupan manusia sama dengan
menzhalimi hewan itu sendiri.
(3) Kalau lebah dibunuh, nanti populasinya lama-lama akan habis, sehingga
pada gilirannya tidak bisa menghasilkan madu lagi.
Corak Fiqih Ahli Hadits
Sebelum kita mendiskusikan masalah ini, ada baiknya kita ulas sedikit
tentang posisi Prof. Mustafa Ya’qub. Sebagaimana telah dimaklumi, beliau adalah
seorang pakar hadits di Indonesia .
Satu di antara sedikit pakar hadits yang dimiliki Ummat Islam di Indonesia.
Beliau lama belajar hadits, sampai telat menikah. Beliau pernah memberi
pengakuan, kurang-lebih maknanya, “Kalau seseorang sudah menekuni hadits, dia
akan diberikan kenikmatan ruhiyah luar biasa, sehingga bisa melupakan terhadap
kesibukan-kesibukan lain.” Bisa jadi, kenyataan seperti itu pula yang dirasakan
oleh ahli-ahli hadits seperti Syaikh Al Albani rahimahullah dan lainnya. Imam Nawawi rahimahullah pun,
sampai wafatnya beliau belum sempat menikah, karena hatinya telah “tertawan”
untuk menekuni hadits Nabi shallallah ‘alaihi wa sallam.
Di kalangan Salafiyin di Indonesia, Prof. Ali Mustafa Ya’qub dikenal karena
sikap kritis beliau kepada metode tashih hadits yang ditempuh oleh
Syaikh Al Albani rahimahullah. Hingga ada sebuah buku tentang “Al
Albani Dihujat”, yang merupakan bantahan terhadap buku beliau yang mengkritisi
metode tashih Syaikh Al Albani. Kalau tidak salah, Prof. Mustafa Ya’qub ketika
belajar hadits di Saudi, beliau banyak menimba ilmu dari Syaikh Yasin Al
Palembani, seorang ulama hadits asal Indonesia , yang telah menetap lama
di Haramain Syarifain. Kebetulan, Syaikh Yasin juga bersikap kritis terhadap
metode tashih Syaikh Al Albani. Seperti sebuah ungkapan, “Buah jatuh tidak akan
jauh dari pohonnya.” Atau ungkapan lain, “Satu guru satu ilmu.” Meskipun tentu,
secara akademik, Prof. Mustafa Ya’qub lebih berkesempatan mendapatkan wawasan
yang lebih luas.
Kritik paling keras terhadap ijtihad fiqih para ahli hadits dilontarkan oleh
Syaikh Muhammad Al Ghazali rahimahullah, tokoh Ikhwanul Muslimin di
Mesir. Dalam sebuah bukunya yang dianggap kontroversial, beliau menyerang keras
“metode fiqih” para ahli hadits. Buku tersebut kemudian memicu kontroversi yang
luas. Muncul bantahan-bantahan kepadanya, dari yang paling lunak sampai paling
keras.
Begitu pula dengan berbagai ijtihad fiqih Syaikh Al Albani. Tidak sedikit
yang merasa gerah dengan pendapat-pendapat fiqih beliau. Misalnya tentang
tata-cara shalat dan hukum emas yang melingkar di tangan.
Termasuk di Indonesia sendiri. Sejak lama pandangan fiqih ulama-ulama dari
Persatuan Islam (Persis) dianggap saklek. Seolah, pandangan mereka bisa
diungkapkan dengan kalimat, “Dimana mereka bertemu hadits, disanalah mereka
berdiri menetapkan hukum.” Ibarat makanan, seperti makanan yang dimasak begitu
saja, tanpa disertai bumbu-bumbu.
Intinya, ketika menetapkan suatu hukum fiqih, kita perlu merujuk dua
perkara: (1) Meneliti keshahihan hadits yang dijadikan hujjah; (2) Metode ushul
fiqih yang telah ditetapkan para ulama Salaf sebagai koridor. Jika hanya
bermodal ushul fiqih tanpa keshahihan hadits, kita akan meninggalkan Sunnah
Nabawiyah. Namun jika berpedoman kepada hadits saja, tanpa memperhatikan ushul
fiqih, kita juga akan menyia-nyiakan metode fiqih yang telah dibangun para
ulama Salaf.
Sebagai perbandingan, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.
Selain beliau dikenal sebagai ahli hadits dengan kitabnya yang terkenal, Musnad
Imam Ahmad, beliau juga merintis madzhab fiqih Hanabilah (madzhab
Imam Ahmad bin Hanbal). Tidak ada satu pun yang akan mengingkari posisi Imam
Ahmad, sebagai ahli hadits dan sekaligus ahli fiqih. Beliau banyak mengambil
manfaat dari ilmu gurunya, imamnya ushul fiqih di Dunia Islam, Imam Syafi’i rahimahullah.
Haramkah Memakan Lebah?
Kembali ke persoalan hukum memakan lebah. Prof. Ali Mustafa Ya’qub
menyimpulkan, bahwa lebah haram dikonsumsi, sebab ia
bermanfaat menghasilkan madu, mengkonsumsi hewan yang bermanfaat berarti
menzhalimi dirinya, dan dikhawatirkan nanti populasi lebah akan habis kalau
sering-sering dimakan.
Pengharaman lebah di atas bukan karena dalil-dalil Al Qur’an atau
Sunnah yang mengharamkan, tetapi karena alasan kemaslahatan. Metode demikian
dikenal dalam fiqih Islam, meskipun akurasinya kerap kali debatable,
tergantung sejauhmana pendalaman kita terhadap makna maslahat dan madharat itu sendiri.
Tetapi jika alasan-alasan yang dikemukakan oleh Prof. Mustafa Ya’qub di atas
diterapkan dalam kehidupan, kita akan menemui banyak kerancuan. Penjelasannya
sebagai berikut:
[SATU], lebah haram dimakan karena ia bermanfaat bagi
manusia, yaitu dari hal menghasilkan madu.
Jika alasannya seperti di atas, lalu bagaimana dengan ayam yang menghasilkan
telur? Bagaimana dengan sapi yang menghasilkan susu? Bagaimana dengan domba
yang menghasilkan bulu-bulu wol? Bagaimana dengan burung walet yang menghasilkan
sarang walet? Bahkan bagaimana dengan kambing-kambing yang kotorannya
bermanfaat untuk pupuk? Bukankah semua hewan-hewan itu bermanfaat dan
menghasilkan manfaat untuk manusia?
Sampai disini, satu alasan Prof. Mustafa Ya’qub terpatahkan. Ayam Broiler
yang menghasilkan telur, ia tidak haram dimakan, meskipun semula ia telah
banyak menghasilkan telur yang berguna bagi manusia.
[DUA], lebah haram dimakan karena ia telah berjasa bagi
manusia. Memakan hewan yang telah berjasa sama saja dengan menzhalimi dirinya.
Pemikiran seperti ini sangat keliru, sebab istilah kezhaliman itu berlaku
bagi kehidupan manusia. Jika ada istilah zhalim bagi hewan, maka usaha-usaha
peternakan harus ditinggalkan. Misalnya, ada yang memaksa binatang ternak tidak
bergerak dalam kandang dan terus-menerus diberi makan, sebab akan diambil
dagingnya. Ada
yang dipaksa terus bertelur, tidak diberi ruang bergerak bebas, ada yang
dipercepat pertumbuhannya, ada dipaksa kawin secara, ada yang terus diambil
susunya, dan sebagainya. Berarti semua itu zhalim, sebab melanggar “HAH” (hak
asasi hewan). Bahkan, menyembelih hewan untuk dimakan adalah puncak kezhaliman.
Sebab hewan-hewan itu merasa kesakitan ketika dibunuh.
Alasan di atas sudah salah-kaprah. Hewan, tumbuhan, alam sekitar telah
ditundukkan oleh Allah untuk melayani kehidupan manusia. Jadi, tidak relevan
kita berbicara tentang kezhaliman. Sama seperti pemikiran Brigit Bardot,
seorang selebritis Italia. Sejak lama dia menentang penyembelihan hewan korban,
karena dianggap melanggar “HAH” (hak asasi hewan).
[TIGA], jika lebah terus dikonsumsi, maka akan membuat
binatang itu punah, sehingga tidak bisa menghasilkan madu lagi.
Ini juga alasan yang –maaf- naif. Lebah adalah hewan yang diternakkan, meskipun
banyak juga yang berkoloni secara liar di hutan-hutan atau pohon-pohon. Lebah
tidak pernah menjadi hewan yang dilindungi karena alasan khawatir punah. Lebah
itu jenis serangga. Rata-rata serangga memiliki tingkat kemampuan regenerasi
luar biasa. Mereka bisa berbiak dengan sangat cepat, dalam jumlah besar.
Hampir-hampir tidak ada kekhawatiran populasi lebah akan habis.
Jika karena satu dan lain hal kemudian populasi lebah habis, misalnya
terjadi demikian, hal itu juga tidak mengapa. Artinya, manusia akan kehilangan
salah satu sumber konsumsi terbaik, yaitu madu. Hal itu jelas merupakan
kehilangan besar, tetapi ia tidak akan membuat manusia menjadi punah.
Eksistensi manusia tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya madu lebah.
Singkat kata, alasan yang digunakan oleh Prof. Mustafa Ya’qub untuk
mengharamkan memakan lebah madu semuanya lemah. Ia tidak berdasar satu pijakan
yang kuat. Jika alasan seperti itu dituruti, akan muncul kerancuan-kerancuan.
Lalu bagaimana hukum memakan lebah? Apakah memakan lebah menjadi halal?
Tidak Ada
Nash Qath’iy
Dalam Al Qur’an maupun Sunnah tidak ada dalil qath’iy yang mengharamkan
manusia mengkonsumsi lebah madu. Tidak ada ayat Al Qur’an atau hadits-hadits
shahih yang menjelaskan keharamannya. Seandainya ada, maka topik ini tentu akan
dibahas ramai dalam berbagai kesempatan. Nyatanya, perkara memakan lebah madu
hanya menjadi persoalan minor yang diperdebatkan.
Dalam ushul fiqih ada sebuah kaidah, “Al ‘ash-lu fil asy-ya-i al
ibahah” (hukum asal setiap sesuatu adalah boleh atau halal). Jadi,
semua sumber-sumber makanan bagi manusia, pada mulanya ia dihalalkan. Kecuali
jika Allah Ta’ala menerangkan keharamannya, maka ia pun menjadi haram.
Kaidah ini sangat penting, agar manusia memahami betapa Pemurahnya Allah Ta’ala.
Di dunia ini sangat banyak yang dihalalkan oleh Allah, dan sangat sedikit yang
diharamkan, misalnya seperti bangkai binatang, darah yang mengalir, daging
babi, hewan yang disembelih bukan karena Allah (Al Maa’idah: 3). Begitu pula
haram minum khamr, makan binatang bertaring, binatang berkuku tajam, binatang
yang hidup di dua alam (amfibi), binatang menjijikkan, makan dari hasil ribawi,
makan hasil judi, hasil kriminalitas, dan lainnya.
Jika tidak ada nash qath’iy yang mengharamkan makan lebah, maka ia tidak
haram untuk mengkonsumsinya. Ia masuk pada kaidah, hukum asal segala sesuatu
halal, selama belum ada yang mengharamkannya.
Larangan Membunuh Lebah
Dalam hadits disebutkan, Nabi shallallah ‘alaihi wa
sallam melarang membunuh empat jenis hewan: (1) Semut yang
merayap; (2) Lebah madu; (3) Burung hud-hud; (4) Burung suradi. (HR.
Ahmad dan lainnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu).
Dalam hadits di atas, Nabi melarang membunuh lebah madu. Prof. Mustafa
Ya’qub berpendapat, sesuatu yang haram dibunuh, ia juga haram dikonsumsi. Jika
lebah madu haram dibunuh, maka ia haram dikonsumsi.
Jika kaidahnya dikaitkan dengan soal pembunuhan, maka pendapat di atas akan
memiliki konsekuensi, yaitu: (a) Jika suatu binatang boleh dibunuh, maka dia
menjadi halal dimakan; (b) Jika suatu binatang sunnah/wajib dibunuh, berarti
dia lebih utama untuk dimakan. Begitulah konsekuensinya, jika kaidahnya
didasarkan pada soal pembunuhan.
Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini, bahwa Rasulullah shallallah
‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada lima jenis binatang yang
jahat, harus dibunuh di Tanah Halal atau Tanah Haram (Madinah dan Makkah)
yaitu: ular, gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang.”
(HR. Muslim).
Jika kaidahnya dikaitkan dengan soal boleh-tidaknya dibunuh, berarti
binatang-binatang liar dan jahat di atas lebih utama untuk dimakan, padahal
menurut Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam semua binatang itu
haram dimakan. Mereka bertaring, berkuku tajam, dan menjijikkan.
Status Hukum Makan Lebah
Ketika hendak memutuskan hukum memakan lebah, disini ada beberapa konsideran
(pertimbangan) yang menjadi acuan, yaitu:
(1) Hukum asal segala sesuatu halal/boleh, selama tidak ada dalil yang
mengharamkannya.
(2) Lebah tidak boleh secara sengaja dibunuh, sebagaimana semut, burung Hud
Hud, dan burung Suradi.
(3) Islam melarang kita memakan bangkai binatang, kecuali bangkai ikan dan
belalang. (HR. Ibnu Majah).
(4) Dalam situasi darurat, sesuatu yang semula haram bisa menjadi halal, asalkan
mengkonsumsinya tidak berlebihan. (Al Maa’idah: 3).
Pada awalnya, tidak ada ayat Al Qur’an atau hadits shahih yang mengharamkan
memakan lebah. Secara sederhana bisa disimpulkan, memakan lebah halal. Tetapi
Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam melarang kita membunuh lebah.
Bagaimana mungkin akan memakan lebah tanpa membunuhnya? Jelas ketika kita
memakan lebah, berarti kita akan membunuhnya. Nah, sesuatu yang semula tampak
halal, mulai ada pembatasnya.
Kemudian muncul pemikiran kritis, “Tetapi bukankah kita bisa memakan lebah
yang sudah mati, sehingga tidak perlu membunuh lebah terlebih dahulu? Biarkan
saja dia mati dulu, baru nanti dikonsumsi setelah mati.” Jika demikian, berarti
ada peluang bisa memakan lebah yang telah mati, bukan secara sengaja
membunuhnya. Berarti ada celah kehalalan dari lebah-lebah yang mati secara
alamiah.
Namun, pemikiran seperti itu akan terbentur ketentuan Al Qur’an dan Sunnah,
bahwa kita dilarang memakan bangkai binatang.
Hanya ada dua bangkai yang boleh dimakan, yaitu ikan dan belalang. Lebah tidak
termasuk di dalamnya.
Jadi intinya, lebah itu memang haram dimakan, meskipun tidak ada dalil
qath’iy yang melarang secara tegas memakannya. Dalilnya adalah, hadits Nabi shallallah
‘alaihi wa sallam yang melarang kita membunuh lebah, sedangkan tidak
mungkin akan mengkonsumsinya tanpa terlebih dulu membunuhnya. Dalil lain adalah
keharaman memakan bangkai, termasuk bangkai lebah di dalamnya.
Jika ada keperluan-keperluan khusus, misalnya untuk terapi pengobatan,
sehingga seseorang harus memakan lebah, maka hal itu masuk hukum darurat,
diperbolehkan, asalkan bersifat sementara dan tidak berlebihan.
Lebah, semut, burung Hud Hud, burung Suradi, termasuk di antara
binatang-binatang yang dihormati dalam Islam. Lebah sendiri diabadikan dalam Al
Qur’an pada Surat
ke-16, yaitu Surat An Nahl (Lebah). Ayat di bawah ini menunjukkan keutamaan
lebah di hadapan Allah Ta’ala:
“Dan Rabb-mu telah mengilhamkan kepada lebah itu: ‘Buatlah olehmu (wahai
lebah) sarang di bukit, di pohon, dan pada tempat yang dibuat (oleh manusia).
Kemudian makanlah dari setiap buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabb-mu yang
telah memudahkan.’ Dari perutnya kemudian keluar minuman (madu) yang
bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat bagi manusia.” (An
Nahl: 68-69).
Dapat disimpulkan, lebah madu adalah hewan yang tidak boleh dimakan. Namun
alasannya bukan karena ia hewan bermanfaat, menzhalimi dirinya, atau khawatir
populasi lebah akan punah, tetapi Nabi melarang membunuhnya dan Islam melarang
kita memakan bangkai binatang.
Demikian yang bisa dikemukakan. Semoga bermanfaat. Amin. Wallahu a’lam
bisshawaab.
sumber http://abisyakir.wordpress.com/2008/07/08/apakah-lebah-haram-dimakan/
Semut Haram?
Desember 16, 2008 pukul 12:57 am | Ditulis dalam Tanya Jawab | Tinggalkan
komentar
Assalamu ‘alaikum. Disebutkan dalam hadits bahwa hanya dua macam
bangkai yang halal, yaitu bangkai ikan dan belalang. Kalau semut mati di dalam
minuman, bolehkan diminum? (Akhuna Thalib, Jpl)
JAWAB:
1. Semut haram dimakan. Demikian kesimpulan yang diambil oleh ulama dari
hadits berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنْ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ
وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ [طَائِر ضَخْم الرَّأْس وَالْمِنْقَار لَهُ رِيش عَظِيم
نِصْفه أَبْيَض وَنِصْفه أَسْوَد]. (د 4583 جه.حم.حب. صحيح) شَرْح مُسْلِم:
“بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ عَلَى شَرْط الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم. وَ صَحَّحَهُ اْلإِمَام
الْحَافِظ عَبْد الْحَقّ الْأَشْبِيلِيّ وَالْعَلاَّمَة كَمَال الدِّين
الدَّمِيرِيّ).
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi saw melarang dari membunuh empat binatang
melata: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung besar ‘shurad’ [1].”
HR Abu Dawud dengan sanad shahih sesuai syarat Bukhari & Muslim.
2. Dalam Hidayatul Anam Syarh Bulughul Maram, Doktor ‘Abdur Rasyid
Salim menulis, “Dalam hadits ini terdapat pengharaman membunuh keempat hewan
tersebut, dan diambil pengertian dari situ bahwa memakannya juga haram.”
3. Tentang semut tersebut, dalam ‘Aunul Ma’bud syarh Abu Dawud
ditulis:
قَالَ الدَّمِيرِيّ : وَالْمُرَاد النَّمْل الْكَبِير السُّلَيْمَانِيّ كَمَا
قَالَهُ الْخَطَّابِيُّ وَالْبَغَوِيّ فِي شَرْح السُّنَّة ، وَأَمَّا النَّمْل
الصَّغِير الْمُسَمَّى بِالذَّرِّ فَقَتْله جَائِزٌ ، وَكَرِهَ مَالِكٌ قَتْل
النَّمْل إِلَّا أَنَّهُ يَضُرّ وَ لاَ يُقْدَر عَلَى دَفْعه إِلَّا بِالْقَتْلِ .
وَأَطْلَقَ اِبْن أَبِي زَيْد جَوَاز قَتْل النَّمْل إِذَا آذَتْ اِنْتَهَى .
Damiri berkata, “Maksudnya adalah semut besar as-Sulaimani, sebagaimana
dijelaskan oleh Khaththabi dan Baghawi dalam Syarhus Sunnah. Adapun
semut kecil yang disebut Dzarr maka boleh dibunuh. Sedangkan Malik membenci
pembunuhan semut kecuali bila semut itu membikin madharat dan tidak dapat
ditolak kecuali dengan cara dibunuh. Ibnu Abi Zaid menyatakan diperbolehkan
secara umum untuk membunuh semut bila mengganggu.”
4. Mengapa semut dilarang untuk dibunuh? Al-Khathtabi menjawab:
إِنَّمَا جَاءَ فِي قَتْل النَّمْل عَنْ نَوْع مِنْهُ خَاصّ وَهُوَ الْكِبَار
ذَوَات الْأَرْجُل الطِّوَال لِأَنَّهَا قَلِيلَةُ الْأَذَى وَالضَّرَر. (العون
4583)
Tiada lain semut yang dilarang untuk dibunuh adalah satu jenis yang khusus
saja, yaitu semut besar yang berkaki panjang-panjang, sebab jenis ini sedikit
gangguan dan madharatnya.
5. Mengapa lebah dilarang untuk dibunuh? Al-Khathtabi menjawab:
وَأَمَّا النَّحْلَة فَلِمَا فِيهَا مِنْ الْمَنْفَعَة وَهُوَ الْعَسَل
وَالشَّمْع. (العون 4583)
Adapun lebah, karena terdapat manfaat padanya, yaitu madu dan
lilin.
6. Mengapa burung besar ‘Shurad’ & hud-hud dilarang untuk
dibunuh? Al-Khathtabi menjawab:
وَأَمَّا الْهُدْهُد وَالصُّرَد فَلِتَحْرِيمِ لَحْمهَا ، لِأَنَّ الْحَيَوَان
إِذَا نُهِيَ عَنْ قَتْله وَلَمْ يَكُنْ ذَلِكَ لِاحْتِرَامِهِ أَوْ لِضَرَرٍ
فِيهِ كَانَ لِتَحْرِيمِ لَحْمِهِ أَلَا تَرَى أَنَّهُ نَهَى عَنْ قَتْل
الْحَيَوَان بِغَيْرِ مَأْكَلَةٍ ، وَيُقَال إِنَّ الْهُدْهُد مُنْتِن الرِّيح
فَصَارَ فِي مَعْنَى الْجَلَّالَة ، وَالصُّرَد تَتَشَاءَم بِهِ الْعَرَب
وَتَتَطَيَّر بِصَوْتِهِ وَشَخْصه ، وَقِيلَ إِنَّمَا كَرِهُوهُ مِنْ اِسْمه مِنْ
التَّصْرِيد وَهُوَ التَّقْلِيل. اِنْتَهَى كَلَام اِبْن الْأَثِير. (العون 4583)
Adapun burung hud-hud dan shurad, itu karena dagingnya haram. Sebab
hewan itu bila dilarang untuk dibunuh padahal keharaman tersebut tidak karena
kehormatannya atau karena adanya madharat dalam membunuhnya, adalah
hal itu karena dagingnya haram … Ada
dikatakan, “Hud-hud itu baunya busuk, maka ia semakna dengan hewan jallalah
pemakan tai. Sedangkan burung shurad, bangsa Arab merasa sial dengannya dan
mengundi nasib dengan suara plus bodinya. Ada dikatakan pula, “Tiada lain
mereka membencinya karena namanya diambil dari kata tashrid yang berarti
menyedikitkan. Selesai penjelasan Ibnul Atsir. (‘Aunul Ma’bud )
ternyata lebah haram dimakan, terimakasih hadis dan penjelasannya.
BalasHapus